Acid
Acid
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

Urgent : Revisi Perda Keolahragaan Demi Tata Kelola Modern dan Berkelanjutan

 

Parepare, Sulawesi Selatan - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan membawa angin segar bagi pembinaan dan pengembangan olahraga nasional, menggantikan regulasi lama yang dinilai tak lagi relevan. Semangat pembaruan ini kini bergema di tingkat daerah, termasuk Kota Parepare, yang tengah berupaya keras melakukan sinkronisasi kebijakan melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Keolahragaan.

Menurut Rusdianto Sudirman, Pengurus Divisi Hukum KONI Kota Parepare, Perda Nomor 12 Tahun 2018 yang saat ini berlaku sudah tidak lagi sejalan dengan UU Nomor 11 Tahun 2022 yang lebih komprehensif. UU baru ini membawa berbagai ketentuan anyar terkait hak dan kewajiban atlet, peran serta masyarakat, perkembangan sport science dan industri olahraga, hingga penguatan peran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). "Revisi perda ini menjadi mendesak agar substansinya benar-benar selaras dengan norma dan semangat yang diusung oleh UU No. 11 Tahun 2022," tegasnya.

Secara normatif, UU Keolahragaan memberikan batas waktu maksimal dua tahun sejak diundangkan, yakni hingga April 2024, bagi daerah untuk menyesuaikan peraturan pelaksanaannya, termasuk perda. Keterlambatan dalam proses revisi ini dikhawatirkan dapat menimbulkan kekosongan hukum, tumpang tindih kebijakan, dan berpotensi menghambat program pembinaan olahraga di Kota Parepare.

Urgensi revisi perda ini semakin menguat seiring dengan otonomi daerah yang memberikan ruang lebih besar bagi pemerintah kota untuk merumuskan kebijakan olahraga yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan lokal. Perda yang mutakhir diharapkan menjadi landasan hukum yang kokoh bagi dukungan anggaran, penguatan kelembagaan, serta sinergi antar berbagai pihak dalam ekosistem olahraga di Parepare.

Dalam proses revisi Perda Keolahragaan ini, setidaknya lima isu strategis menjadi fokus utama. Pertama, pengembangan olahraga dan industri olahraga, di mana perda diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif, mendukung pelaku usaha olahraga, dan menjadikan sektor ini sebagai penggerak ekonomi daerah melalui insentif, perlindungan, dan fasilitasi. Kedua, penguatan peran KONI dan kelembagaan olahraga, dengan memperjelas relasi KONI dengan pemerintah daerah (Dispora), memastikan skema pembiayaan yang akuntabel, serta melibatkan KONI dalam perencanaan pembangunan olahraga daerah.

Isu strategis ketiga adalah perlindungan atlet dan tenaga keolahragaan, yang mencakup jaminan sosial, beasiswa, asuransi, dan program pasca-karier sesuai amanat UU Keolahragaan. Keempat, Desain Besar Olahraga Daerah (DBOD) yang selaras dengan DBON nasional, yang akan menjadi peta jalan pembinaan olahraga jangka panjang dan menjadi dasar penyusunan RPJMD serta RKPD. Terakhir, peran masyarakat dan dunia pendidikan, dengan membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas dalam pembangunan olahraga, mulai dari pembinaan usia dini hingga penyelenggaraan kompetisi komunitas.

Pemerintah Kota Parepare sendiri telah mengambil langkah-langkah strategis untuk mempercepat revisi perda ini. Tiga langkah utama yang tengah diupayakan adalah membentuk tim revisi lintas sektor yang melibatkan Dispora, KONI, Bappeda, akademisi, dan masyarakat olahraga; menyusun naskah akademik yang mendalam dengan menelaah perkembangan regulasi terbaru; serta memastikan dukungan anggaran yang memadai untuk keseluruhan proses revisi dan implementasi perda.

Lebih dari sekadar pemenuhan kewajiban hukum, revisi Perda Keolahragaan ini dipandang sebagai kebutuhan mendesak untuk menghadirkan tata kelola olahraga yang modern, partisipatif, dan berkelanjutan di Kota Parepare. Dengan potensi besar yang dimiliki daerah ini di berbagai cabang olahraga, perda yang baru diharapkan mampu menjadi instrumen vital dalam memajukan olahraga sebagai pembentuk karakter, peningkat kesehatan publik, penguat diplomasi, dan pendorong pertumbuhan ekonomi daerah.


Berbagi

Posting Komentar